Bisnis
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 06 Mei 2020 - 05:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PSBB Berpotensi Matikan Ekonomi, Larangan Mudik Diatur Kembali

tscom_news_photo_1588717936.jpg
Ilustrasi check poin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terus dievaluasi. Kementerian akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/5/2020) mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu),” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.

Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub.

Ia menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

“Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” kata Budi Karya.

Wacana Relaksasi PSBB

Sepanjang PSBB berlaku di sejumlah daerah, pemerintah menangkap adanya keluhan dari masyarakat yang merasa terkekan karena harus berada di rumah, terlebih bagi pekerja informal yang pendapatannya turun drastis.

Merespons hal tersebut, pemerintah merencanakan relaksasi atau pelonggaran PSBB. Rencana tersebut disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menjelaskan, relaksasi tersebut dalam konteks agar roda ekonomi tak macet, bukan membebaskan orang melanggar aturan PSBB apalagi prokotol kesehatan.

Hal itu, menurut Mahfud, sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang meminta ekonomi tetap bergerak sekalipun pandemi corona melanda.

"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tetapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," ujar Mahfud dalam pernyataan persnya, Senin (4/5).

Mahfud menambahkan, relaksasi diperlukan agar masyarakat yang ingin mencari nafkah tidak kesulitan dengan adanya aturan PSBB. Kebijakan itu juga diutamakan bagi golongan menengah ke bawah yang keadaan ekonominya terhimpit di tengah pandemi.

"Karena di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat, orang mau bergerak ke sana ndak bisa, mau nyari uang ndak bisa, mau ini ndak bisa. Tapi di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya," kata Mahfud.

tag: #psbb  #mudik  #kemenhukham  #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement