JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ada yang janggal dalam surat pernyataan Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) tertanggal 29 Januari 2015. Pada surat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tertulis jabatan sebagai 'Direktur Utama PT Bank Sumut'. Padahal statusnya masih calon Direktur Utama.
Kejanggalan langsung terbaca dalam kalimat pertama setelah penyebutan status. Sebab disitu tertulis antara lain, "Dengan ini menyatakan bahwa apabila pencalonan saya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saya berkomitmen untuk :....." Sementara di atasnya tertulis sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut.
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh Eddie Rizliyanto itulah yang dijadikan pertimbangan dan lampiran surat OJK kepada Gubernur Sumut menyetujui peralihan jabatan Eddie Rizliyanto dari Direktur menjadi calon Direktur Utama PT Bank Sumut.
Surat OJK kepada Gubernur Sumut itu ditandatangani oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon. Surat ini tertanggal 4 Februari 2015.
Nelson Tampubolon membenarkan surat pernyataan tersebut. Meski mengaku bahwa surat tersebut kejadiannya dikatakan tergolong sudah lama, namun dia mengatakan bahwa surat pernyataan calon Dirut PT Bank Sumut itu hal yang biasa karena juga diberlakukan untuk calon dari bank lainnya.
"Itu sudah agak lama yah. Itu surat pernyataan itu. Semua calon kita minta surat pernyataan bahwa dia kalau nanti terbukti ada hal-hal yang tidak diungkap di dalam fit and proper test, dia bersedia untuk mengundurkan diri. Kita selalu minta administratif, supaya komitmen dia," ungkap Nelson usai mengikuti RDP dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (29/03/2017).(dia)