JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Selain ada kejanggalan, Surat Pernyataan Dirut Bank Sumut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memuat janji atau komitmen memperbaiki kinerja. Bahkan, jika OJK menilai gagal mewujudkan janji tersebut dirinya siap mengundurkan diri.
"Apabila dalam perkembangan selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan menilai kompetensi saya tidak memadai sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut maka saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut dengan atau tanpa diminta Otoritas Jasa Keuangan atau oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sumut," tulis Edie Rizliyanto dalam surat pernyataan tertanggal 29 Januari 2015 itu.
Berikut isi komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Dengan ini menyatakan bahwa apabila pencalonan saya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saya berkomitmen untuk :
1. Membuat rencana strategis berdasarkan prioritas untuk meningkatkan kinerja PT Bank Sumut
2. Memperbaiki kinerja Bank Sumut, termasuk menurunkan NPL minimal 1% pada akhir 2015 serta memperbaiki permodalan bank.
3. Meningkatkan kualitas implementasi GCG dan manajemen resiko yang tercermin dari membaiknya ranting RBBR dengan peringkat komposit 2 pada akhir tahun 2015.
4. Menyusun strategi yang konkret di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia berbasis kinerja (performance based culture) guna mendukung peningkatan kinerja Bank Sumut serta menyiapkan sukses kepemimpinan Bank Sumut secara lebih baik.
5. Meningkatkan pengetahuan mengenai tata kelola yang baik dibidang Teknologi Informasi serta menyusun road map pengembangan IT Bank Sumut sehingga selaras dengan pengembangan usaha baik kegiatan perbankan konvensional maupun syariah.
6. Menyusun strategi pengembangan usaha syariah secara konkrit baik aspek pemenuhan Sumber Daya Manusia yang kompeten, produk yang mampu bersaing serta aspek pemasaran.
7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pada butir 1 s.d 6 diatas kepada Kantor Regional 5 Sumatera dengan tembusan kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Seperti diketahui, ada yang janggal dalam surat pernyataan tersebut. Pada surat untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu tertulis jabatan sebagai 'Direktur Utama PT Bank Sumut'. Padahal statusnya masih calon Direktur Utama.
Kejanggalan langsung terbaca dalam kalimat pertama setelah penyebutan status. Sebagaimana tertulis dalam pengantar komitmen antara lain, "Dengan ini menyatakan bahwa apabila pencalonan saya disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan maka saya berkomitmen untuk :....." Sementara di atasnya, dalam status, tertulis sebagai Direktur Utama PT Bank Sumut.(dia)