JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Polri menyarankan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas mengajukan praperadilan dulu, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan internasional.
"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah internasional," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sutompul di kantor Divisi Humas Polri, Senin (3/4/2017).
Martinus mengingatkan, ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui soal pengajuan gugatan ke pengadilan internasional. Ia menjelaskan, Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang mempunyai mekanisme tersendiri.
"Saya kira itu hak seseorang melakukan itu. Tapi seyogyanya, sebaiknya harus diuji. Karena kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum, ada ujiannya. Ijinnya di praperadilan," kata dia.
Meski begitu, pihaknya mengaku tak khawatir dan mempersilakan Sri Bintang mengajukan gugatan ke pengadilan internasional.
"Kalau melakukan gugatan ke mahkamah internasional itu silakan saja. Silakan saja kami siap menghadapinya," katanya lagi.
Sementara itu, penasihat hukum Sri Bintang, Dahlia Zein saat ditemui di Polda Metro Jaya berkata bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti yang akan dibawa ke Pengadilan Internasional.
Beberapa bukti yang dimaksud diantaranya, bukti surat penangkapan dan surat penangguhan dari polisi kepada kliennya.
"Kalau untuk berkas materi gugatan, sudah masuk cuma lagi kita masukkan baru kemarin kan bulan Maret sih, tapi kan ada bukti-bukti waktu 14 hari, jadi satu minggu kedepan kami berangkat ke Jenewa," tutur Dahlia.
Dahlia mengatakan, tidak hanya Sri Bintang yang mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, namun para tersangka kasus dugaan makar lainnya seperti, Rachmawati Soekarnoputri dan Firza Husein akan melakukan hal serupa dengan Sri Bintang.
Selain itu, ia berkata bahwa bukan hanya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saja yang mereka gugat, namun juga Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
"Jadi gini sudah diajukan tergugat pertama itu Kapolri Tito Karnavian tergugat kedua, Kapolda Iriawan. Selanjutnya nanti terserah," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas mengaku telah menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke pengadilan internasional.
Hak itu disampaikan Sri Bintang Pamungkas, melalui penasihat hukumnya, Dahlia Zein.
Ancaman itu dibuktikan dengan telah terdaftarnya gugatan ke Mahkamah Internasional, Jenewa, Swiss.
"Saat ini, kami selaku kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasioanl terhadap Kapolri atas tuduhan makar yang dilayangkan pada sepuluh tokoh beberapa waktu lalu saat aksi 212," kata Dahlia, Sabtu (1/4/2017) di Depok, Jawa Barat.
Sri Bintang Pamungkas sendiri ditangkap jelang berlansungnya aksi berjuluk 212 pada 2 Desember 2016 lalu. Dia ditangkap bersama dengan 9 orang lainnya jelang berlangsungnya aksi 212 atau 2 Desember 2016.(yn)