JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak kepolisian menyatakan bahwa Sekjen FUI Muhammad Al- Khaththath Cs akan menggulingkan pemerintahan dengan dana Rp 3 miliar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meragukan ungkapan aparat penegak hukum tersebut.
"Saya tidak percaya orang dengan Rp 3 miliar bisa laksanakan revolusi, revolusi bisa setiap hari, enggak bisa. Indonesia ini, mau seribu triliun, dua ribu triliun enggak bisa revolusi," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).
Fahri berujar, tuduhan makar dengan sejumlah bukti yang ditemukan polisi itu juga tidak sesuai dengan realitas sebenarnya. Di mana, pada tersangka tersebut menurutnya memiliki akses informasi yang dapat dilihat semua orang. Hal ini kata dia, berbeda jika memang memiliki niatan untuk makar.
"Orang-orang itu termasuk yang dituduh itu ada Facebook-nya, jadi orang kalau mau makar itu enggak punya Facebook harusnya. Kalau orang punya Facebook itu sudah enggak ada niat jahatnya kepada negara itu," kata Fahri.
Ia pun menyesalkan cara yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan penangkapan terhadap Al Khaththath dan kawan-kawab tersebut. Menurutnya, cara-cara yang dilakukan kepolisian berkaitan penangkapan tersebut juga telah mengambil alih kerja intelijen.
"Jangan jadi kerja polisi. Polisi tidak bisa merangkap sebagai intelijen ya. Ini underground work ini jangan dikerjakan oleh polisi. Sebab kalau dikerjakan polisi, rusak kita," katanya.
Ia menduga ada hal yang ditutup-tutupi pihak kepolisian berkaitan hal tersebut. Karenanya ia berharap pihak kepolisian terbuka dalam penangkapan tersebut. "Misalnya (rencana) revolusi Rp 3 miliar itu dan lain-lain. Jangan maksain ada masalah kalau enggak ada," katanya.
Sebelumnya, dalam keterangannya Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik tengah mengumpulkan sejumlah bukti berkaitan kasus dugaan makar. Termasuk dokumen revolusi merencanakan penggulingan Pemerintah dengan biaya Rp 3 miliar.
Martinus menjelaskan, sebuah proses pemufakatan jahat meskipun masih dalam perencanaan tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana makar. Termasuk, kata dia, dengan ditemukannya rapat-rapat yang dilakukan oleh para tersangka ini, Muhammad Al Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre sebelum penangkapan.
"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar," ujarnya.
Bukti-bukti yang diamankan penyidik berupa sejumlah dokumen dan pernyataan untuk mengganti rezim. Sedangkan alat bukti lainnya masih dalam pendalam-pendalaman. "Kami sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti. Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim," katanya.(yn)