Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 09 Feb 2015 - 08:33:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Hendrawan PDIP: Idealnya Gaji Anggota DPR Itu Rp 300 Juta

65Hendrawan Supratikno (mulkan).jpg
Hendrawan Supratikno (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berdalih, kurang optimalnya kinerja para anggota DPR karena fasilitas yang diterima kurang memadai. Seharusnya, kata dia, anggota dewan itu diberikan gaji yang besar.

"Idealnya gaji anggota DPR itu Rp 300 juta, sekarang kan hanya Rp 60 juta, belum dipotong iuran fraksi dan lain-lain," keluhnya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Bahkan, Hendrawan membandingkan dengan anggota DPR di Amerika yang menurut dia fasilitasnya jauh lebih baik ketimbang anggota dewan di Indonesia. "Anggota DPR di Amerika, mereka mempunyai tenaga ahlinya saja sampai 19 orang," ungkapnya.

Ia meyakini dengan gaji yang memadai maka kinerja anggota DPR akan lebih baik. "Seharusnya apa yang dilakukan Ahok, DPR juga harus menirunya dengan menaikkan gaji anggota DPR. Reward dan punishment harus diterapkan saat gaji maupun fasilitas ditingkatkan," tandas dia.

Sebenarnya, tambah Hendrawan, apa yang dilakukan Ahok dengan menaikkan gaji itu merupakan terobosan luar biasa untuk mencegah praktek korupsi.

"Yang dilakukan Ahok persis apa yang dilakukan Lee Kuan Yew (mantan perdana menteri Singapura) 20 tahun silam dan sesungguhnya tradisi tersebut sudah dimulai oleh Gusdur (Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid) dengan menaikkan gaji sebesar 200 persen," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menaikkan gaji PNS di wilayahnya dengan besaran yang cukup fantastis mulai dari Rp 9 juta hingga Rp 78 juta.(yn)

tag: #DPR  #PDIP  #Hendrawan Supratikno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...