JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Jimly Ashshidiqie mengatakan, Indonesia sejak merdeka sudah menganut hukum Pancasila. Untuk itu ia meminta hukum harus ditegakkan sesuai dasar-dasar Pancasila.
Peryataan ini disampaikan Jimly dalam di acaraseminar bertajuk 'Indonesia di Persimpangan: Negara Pancasila Vs Negara Agama', yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah tokoh agama.
"Negara Pancasila kita sudah final. Tetapi kita tetap membiarkan yang kiri, kanan, tengah, atas dan sebagainya untuk bergerak sebagai dinamika di tengah masyarakat. Jadi, tegakkan saja aturan-aturan yang sudah berlaku. Tegakkan hukum dengan tegas," ucap Jimly di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Jimly menyinggung persoalan trend konservatisme dan trend terorisme yang saat ini sebagai cermin ketidak berdayaan.
"Maka kunci ketidakberdayaan harus diselesaikan.Kunci yang harus dikembangkan adalah pola hubungan yang inklusif dan universal. Sebab pluralitas kita terpecah belah," ucapnya.
Ketua DKPP ini juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk optimis bahwa negara Indonesia tidak bisa dipecah belah oleh pihak manapun.
"Menggunakan gaya komunikasi yang optimis. Sebab, jika kita pesimis dan khawatir negara ini terpecah belah seperti Suriah, nanti akan didengar dan membuat kelompok yang ingin memecah belah bangsa semakin bersemangat.Bagaimanapun bangsa ini sudah teruji dalam sejarah sebagai masyarakat yang toleran," tandasnya.(yn)