Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 19 Apr 2017 - 06:52:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Mengerti UU, Masinton Desak Pimpinan KPK Mundur

14IMG_20170419_065853.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Masinton menilai mereka tidak mengerti peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan oleh Masinton karena komisioner KPK menyebutkan bahwa dalam Standar Operasional (SOP) lembaga antirasuah itu bersifat egaliter. Menurut Masinton, dalam UU KPK tidak ada satu katapun yang menyebutkan bahwa KPK bersifat egaliter.

"Kemarin saya dengar bahwa di KPK itu sifatnya egaliter. Padahal, tidak ada satupun kalimat dalam UU KPK yang menyebutkan kata-kata atau kalimat egaliter. Ini saya baca satu malam ini, tidak ada kata-kata egaliter. Egaliter itu dalam pergaulan. Yang ada dalam UU KPK adalah kolektif kolegial, itupun untuk pimpinan KPK," ujar Masinton dalam rapat kerja lanjutan dengan KPK, Selasa malam (18/4/2017) di komplek parlemen Senayan, Jakarta.

Masinton yang juga politisi PDI-P itu menambahkan bahwa dalam etika pergaulan, egaliter itu sederajat. Jika pemahaman ini diterapkan oleh komisioner dalam mengelola KPK, menurut Masinton, jelas tidak tepat karena menyalahi amanah UU.

"Jika bapak ibu tidak bisa melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh UU, silahkan mundur hari ini, gak perlu kita pimpinan yang begini, tidak memahami UU, diberikan kewenangan kuat dalam UU, kenapa terjadi in sub ordinasi," ujar Masinton.

Masinton mengingatkan bahwa para komisioner KPK adalah pihak yang mendapat amanah UU mengelola KPK menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Bukan Deputi, staf atau pegawai KPK. Pemahaman egaliter bisa menjurus komisioner KPK bisa diatur oleh pegawainya.

Menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan yang dimaksud dengan egaliter adalah untuk membuka ruang diskusi antara pegawai, penyidik dan pimpinan untuk mengambil sebuah keputusan.

"Jadi yang dimaksud dengan egaliter adalah setiap penyidik baik yang senior dan junior bisa memberikan masukan kepada pimpinan, tentu masukan itu bertujuan untuk kebajikan-kebajikan," ungkapnya.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Minta RSHS Di-banned Buntut Kasus Kekerasan Seksual Dokter: Ini Bukan Hanya Ulah Oknum!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 10 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ...
Berita

Lestari Moerdijat: Kesepakatan Dunia untuk Wujudkan Pembangunan yang Lebih Inklusif harus Didukung semua Pihak

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kesepakatan dunia untuk mendorong peningkatan pembangunan yang inklusif di sejumlah sektor harus mendapat dukungan semua pihak demi terwujudnya pemerataan kesejahteraan ...