JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Surat edaran Sekretaris Kabinet (seskab) Andi Wijayanto menggagalkan rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan jajaran eselon I Kementrian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan. Sedianya agenda rapat kali ini adalah pembahasan APBN Perubahan 2015 hingga satuan tiga.
Yang dimaksud satuan tiga adalah pembahasan angka-angka APBN yang sampai pada rincian dan alokasi anggaran hingga per program. Pembahasan satuan tiga biasanya dilakukan oleh komisi terkait dengan pemerintah yang diwakili pejabat eselon I.
Anggota Komisi X Dadang Rusdiana mengungkapkan kekesalannya dengan campur tangan Seskab Andi Wijayanto yang mengeluarkan surat edaran. Menurut Dadang, apa yang dilakukan Andi terlampau jauh.
"Surat edaran itu berisi larangan kementrian untuk melakukan pembahasan anggaran sampai ke satuan tiga. Kita tidak pernah tahu apa maksud dan tujuan seskab sampai sejauh itu," kata anggota DPR dari Fraksi Hanura.
Dalam beberapa tahun ini, pembahasan anggaran hingga satu tiga tidak pernah ada masalah. Karena itu kalau di awal pemerintahan Joko Widodo ada larangan berarti ada perubahan mekanisme. "Tapi kita belum tahu, apakah itu kebijakan pemerintah atau hanya inisiatif seskab," tambahnya.
Yang pasti, lanjut Dadang, tindakan Andi terlampau jauh mencampuri urusan DPR. Karena mekanisme pembahasan merupakan hak DPR bukan wewenangnya menteri atau sekretaris kabinet.
"Seskab telah bertindak terlalu jauh dengan mecampuri kewenangan DPR," jelasnya. Rapat yang dipimpun Wakil Ketua Komisi X Sohibul Imam pun ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan Rabu (11/02/2015) besok.(ss)