Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 08:24:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Sekjen FUI

34Muhammad-Al-Khaththath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (20/4/2017).

Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak 'Aksi 313' tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan subjektifitas penyidik.

"Itu haknya penyidik ya, tentunya untuk penyidik," ucapnya.

Beberapa pihak mendesak kepolisian agar segera membebaskan Al Khaththath. Namun, menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut, beberapa pihak tersebut tidak dapat campur tangan dalam penegakan hukum.

Hanya saja, Argo mempersilakan, jika mereka akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kompolnas, sehingga nantinya bisa dianalisa penyidik dipenuhi atau tidaknya.

"Hukum tidak bisa diintervensi lah ya," katanya.

Argo menambahkan, dalam menangani kasus dugaan makar Al Khaththath tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, serta dua saksi ahli.

"Sudah ada delapan saksi-saksi yang kita periksa, ada dua saksi ahli juga. Saksi ahli dari ahli bahasa dan ahli pidana," cetusnya.(yn)

tag: #aksi-313  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement