Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 21 Apr 2017 - 08:24:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Sekjen FUI

34Muhammad-Al-Khaththath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masa penahanan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath diperpanjang hingga 40 hari sejak Selasa (18/4/2017) lalu.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (20/4/2017).

Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak 'Aksi 313' tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan subjektifitas penyidik.

"Itu haknya penyidik ya, tentunya untuk penyidik," ucapnya.

Beberapa pihak mendesak kepolisian agar segera membebaskan Al Khaththath. Namun, menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut, beberapa pihak tersebut tidak dapat campur tangan dalam penegakan hukum.

Hanya saja, Argo mempersilakan, jika mereka akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kompolnas, sehingga nantinya bisa dianalisa penyidik dipenuhi atau tidaknya.

"Hukum tidak bisa diintervensi lah ya," katanya.

Argo menambahkan, dalam menangani kasus dugaan makar Al Khaththath tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, serta dua saksi ahli.

"Sudah ada delapan saksi-saksi yang kita periksa, ada dua saksi ahli juga. Saksi ahli dari ahli bahasa dan ahli pidana," cetusnya.(yn)

tag: #aksi-313  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...