Berita
Oleh untung ss pada hari Kamis, 12 Feb 2015 - 10:38:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditunggu, Janji Jokowi di Rapat Konsultasi

34agus hermanto1.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrat Agus Hermanto masih berprasangka baik terhadap Presiden Joko Widodo yang belum juga menuntaskan masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Kita masih bersangka baik saja, kita tunggu karena beliau sudah berjanji saat rapat konsultasi 2 Februari lalu," katanya, kepada TeropongSenayan, Kamis (12/2).

Dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo di istana kepresidenan 2 Februari 2015 lalu, kata Agus, Jokowi sudah berjanji bakal ‎menyelesaikan konflik KPK-Polri ini secepatnya. Janji presiden itu diucapkan dalam rapat sehingga semua mendengar langsung dan sekarang tinggal menunggu janjinya saja.

"Kita berharap tidak ada pelemahan baik Polri maupun KPK sebagai institusi yang paling penting bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tersebut," kata Agus.

Agus mengaku, dalam pertemuan konsultasi di istana dia sempat mengingatkan presiden agar tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. "Dan waktu itu beliau memang menyanggupi meski tidak menyebutkan waktunya kapan. Mudah-mudahan waktunya tidak lama lagi," tegas Agus Hermanto.(ss)

tag: #prasangka baik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...