Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 12 Mei 2017 - 17:21:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Perintah Megawati, PDIP Akan Gugat Pasal Penjerat Ahok

17megawati3.jpg
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk terus mengawal kasus hukum yang menimpa Basuko Tjahaja Purnama (Ahok). Salah satu bentuk pengawalan, PDIP akan menggugat pasal yang menjerat Ahok melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketum (Megawati). Kita akan tempuh sesuai prosedur, hukum yang berlaku saja," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP Junimart Girsang saat dihubungi, di Jakarta,Jumat (12/5/2017).

Junimart mengatakan, partainya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal yang menjerat Ahok.

"Kemungkinan besar kami akan ajukan permohonan pada MK. Kami ajukan uji materi pasal 156 KUHP. Putusan yang dieksekusi, (tapi) belum inkrah," kata Junimart saat dihubungi, di Jakarta,Jumat (12/5/2017).

Uji materi dilakukan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa di kemudian hari, yang dapat mencederai hukum di Indonesia.

"(Uji materi) atas nama PDIP atau ada organ-organ lain yang mau turut serta untuk itu. Karena ini untuk kepentingan agar tidak menjadi preseden ke depan," (plt)

tag: #ahok  #megawati-soekarnoputri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement