JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hilangnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Prolegnas 2015 sangat disayangkan dan membuat kesal anggota DPR maupun DPD yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen.
"Ini berarti kesempatan negara untuk mewujudkan tanggung jawab memberi rasa aman khsusunya kepada kaum perempua dan anak-anak yang sering jadi korban sudah hilang," kata anggota DPR Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (14/02/2015). Rieke bertekad akan berjuang keras agar DPR bisa mengakomodir kembali RUU ini masuk dalam Prolegnas 2015-2019.
Anggota DPD Anna Latuconsina yang merupakan anggota kaukus perempuan juga meminta dukungan masyarakat agar RUU PKS itu bisa lolos di Prolegnas 2015. "Karena ini sangat penting demi melindungi anak anak perempuan di masa depan. Perempuan paling banyak menjadi korban," tegasnya.
Berdasarkan data Komnas Perempuan antara 1998-2010, dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, sebanyak 93.960 kasus yang dilaporkan merupakan kasus kekerasan seksual. Dari sekitar 22% kasus kekerasan seksual, ternyata pelakunya tidak bisa dipindana.
Data itu juga menyebutkan, perempuan dan anak anak merupakan warga negara yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Dari total kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2010-2014, sekitar 82% adalah kekerasan seksual terhadap anak. (ss).