JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon menganggap, proses pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dilakukan pemerintah untuk disahkan dalam Paripurna DPR cenderung melampaui prosedur dan tidak memiliki justifikasi hukum.
"Kalau mau jujur nggak bisa kita sahkan hari ini. Karena tata cara prosesnya dari Komisi ke Banggar, itu sangat melanggar. Banyak contoh, ditetapkan Komisi dan pemerintah terkait rapat kerja Komisi, disepakati kemudian muncul di RAPBN. Trus kita nggak tahu justifikasinya apa?," kata Effendi di depan ruang sidang Paripurna DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dalam hal ini, Effendi mempertanyakan sistematika pemerintah dalam proses merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015. Secara pribadi, ia mengaku banyak menemukan konten RAPBNP yang saling bertabrakan.
"Terus bagaimana sebuah undang-undang yang rumusannya semua kontennya bertabrakan. Padahal itu pertanggungjawabnnya berkonsekwensi melanggar hukum. Karena kalau diundangkan maka akan menjadi undang-undang. Dan itu ada aturan dan mekanismenya. Bayangkan di rancangan undang-undang ini tidak ada justifikasinya," ungkap dia.
Kendati memberikan kritik keras, Effendi menegaskan PDIP tidak akan memboikot rapat paripurna. Baginya, agenda tersebut harus dimaknai sebagai kepentingan besar masyarakat. "Kita normatif aja kok, berjalan dengan normal aja. APBNP itu kan milik rakyat yang diundangkan sebagai pegangan. Jadi kita gak boleh mengganggu itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat Paripurna pengesahan RAPBNP 2015 oleh DPR masih berlangsung.(yn)