JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tidak ada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kebebasan beragama dari 159 RUU yang masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2014-2019. Padahal sebelumnya santer khabar RUU itu telah masuk ke DPR dan lolos dalam prolegnas.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi soal agama Sodik Mujahid, sejauh yang diketahui sampai RUU prolegnas disetujui, tidak ada usulan RUU kebebasan beragama. Karena itu, tidak mungkin tiba-tiba ada RUU masuk dalam prolegnas.
"Kalau usulannya tidak ada, tentu saja tidak akan muncul di prolegnas. Dan setahu saya memang tidak ada usul inisiatif baik dari DPR maupun pemerintah," kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini, kepada TeropongSenayan, Kamis (19/02/2015).
Dikatakan, kalau memang ada usulan RUU tersebut, Komisi VIII pasti akan dilibatkan karena yang membidangi masalah agama. Dia juga mengaku tidak tahu soal isu RUU itu menjadi bagian dari tekanan pihak atau kelompok tertentu. "Yang jelas kalau usulannya masuk komisi pasti akan menindaklanjuti," tambahnya.
Ditambahkan, pada dasarnya UU dibuat untuk mengatur norma di masyarakat. Karena itu, lanjut dia, mestinya tidak ada RUU yang diajukan karena tekanan. "Karena UU itu ada karena kebutuhan, terasuk soal RUU Kebebasan Beragama itu, kalau memang diperlukan tentu diadakan untuk mencegah kemungkinan terjadi gesekan-gesekan antar pemeluk agama," jelasnya.(ss)