JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski sudah ada aturan hukum investasi dana haji namun pengelolaannya harus cermat dan hati-hati. Bahkan anggota Komisi VIII Endang Srikanti Handayani, mengingatkan jangan sampai dana tersebut jalan-jalan atau digunakan tanpa pertanggungjawaban.
"Kementerian Agama harus mempunyai lembaga keuangan yang langsung dibawahi oleh kementerian ini sendiri dan Komisi VIII yang mengawasi supaya dana tersebut tidak jalan-jalan," kata Endang saat di hubungi TeropongSenayan, Jum,at (20/2/2015).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, nantinya dengan dana awal jamaah menyetor Rp 25 juta, dengan jangka waktu 5-6 tahun itu sudah mendapatkan bunga. Sehingga jamaah sudah bisa berangkat haji tanpa setor uang lagi.
"Berarti jika dalam waktu 5-6 tahun bunga tersebut sudah mencukupi biaya pemberangkatan haji maka tidak perlu jamaah membayar lagi, bahkan kalau lebih jamaah tersebut mendapatkan uang lagi dari hasil bunga tersebut," katanya. Ini akan meringankan para calon jamaah haji.
Menurut Endang, saat ini sedang disiapkan Perpres (Peraturan Presiden) dan peraturan turunan lainnya agar UU tersebut dapat diimplementasikan. Sehingga payung hukumnya sudah memadai dan para pelaksana pengelola juga akan lebih aman dalam menjalankan tugasnya.
"Jika UU tersebut sudah diimplementasikan, maka akan memberikan keleluasaan untuk menginvestasikan dana haji. Saat ini, dana tabungan haji hanya dititipkan di bank syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," katanya. Namun ini belum memberikan manfaat maksimal bagi calon jamaah haji.(ris)