JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Mayoritas anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), menurut politisi Hanura Syarifuddin Suding, menilai Presiden Jokowi menabrak UU Kepolisian. Ini terkait keputusannya membatalkan pelantikan Komjen BG.
"Hampir semua (anggota DPR dari KIH-red) pandangan seperti itu, ini ada potensi pelanggaran," ujar Suding di Jakarta, Jumat (20/2/2015). Menurut Suding, salah satu alasan kuat para politisi KIH adalah Komjen BG sudah disetujui baik dalam fit and proper test Komisi III dan rapat paripurna DPR.
Suding yang juga anggota Komisi III DPR ini menegaskan pemilihan calon Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden. Sebab, DPR memiliki peran untuk menetapkan calon yang berhak menjadi nahkoda korps bhayangkara.
"Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu bukan merupakan hak prerogatif mutlak presiden, karena disitu ada keterlibatan DPR. Sehngga tidak sama seperti Presiden Jokowi mengangkat menterinya," ujar politisi asal Sulawesi Selatan sembari memberikan penegasan kuat.
Menurut Suding, Jokowi seharusnya tetap melantik Komjen Budi Gunawan. Alasannya, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai Presiden itu sudah disetujui oleh DPR di rapat paripurna. Persetujuan itu juga atas permintaan Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi setelah sudah mendapatkan persetujan dari DPR harus menindaklanjutinya dengan pelantikan. Hak prerogatif presiden itu sebatas hanya mengusulkan nama ke DPR, ketika sudah disetujui DPR maka itu adalah sebuah kewajiban konstitusi," pungkasnya. (ris)