JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwanamengatakan lebih baik Kejaksaan Agung mempercepat eksekusi mati bagi narapidana narkoba yang sudah dijadwalkan. Pertimbangannya, supaya tidak membebani negara dan pemerintahan Joko Widodo.
"Indonesia perlu menegaskan tidak seharusnya para gembong narkoba mendapat perlindungan dari negaranya dan justru mengecam Indonesia, padahal ini atas pelaksanaan kedaulatan hukumnya agar terselamatkan dari bahaya narkoba. Semakin lama Kejaksaan menunda semakin banyak tekanan dari luar negeri yang akan dihadapi Indonesia," kata Hikmahanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/02/2015).
Hikmahanto mengatakan bila pelaksanaan hukuman mati dipercepat harapannya tidak ada lagi manuver yang akan dilakukan negara asing. Memang Kejaksaan Agung saat ini mendapat suara dukungan yang kuat dari publik dan politisi untuk melaksanakan kewajibannya. "Bila penundaan dilakukan tanpa ada kepastian waktu, justru bisa memicu polemik dan bisa membebani pemerintahan Jokowi," ujarnya.
Sebelumnya, pelaksanaan hukuman mati tertunda karena masalah teknis yang dihadapi Kejaksaan Agung. Sementara itu, pemerintah asal warga asing yang akan dieksekusi mati terus gencar melakukan manuver. Mulai protes hingga melakukan ancaman.Diantaranya, tindakan Presiden Brazil yang menolak penerimaan surat kepercaayaan dari Dubes Indonesia untuk Brazil (ss)