JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie melihat sikap pemerintah tidak otoriter hanya karena menerbitkan Perppu Ormas.
Untuk itu masyarakat harus melihat secara positif dari tindakan pemerintah terebut. "Pemerintah sama sekali tidak bersikap diktator. Demokrasi jangan dibiarkan bebas tanpa kontrol tanpa kendali, " kata Jimly saat menjadi pembicara diskusi Populi Center di Menteng, Jakarta, Sabtu, (15/7/2017)
Menurutnya, masa kerja rezim yang hanya berlangsung selama lima tahun akan sulit melakukan tindakan otoriter. Kebebasan berpendapat di masyarakat perlu pembatasan agar tidak kebablasan. "Pendapat pribadi oke, tapi begitu bergerak sebagai organisasi, itu masalah. UU harus membatasi."
Salah satu pihak yang tegas menentang Perppu Ormas adalah Hibut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi ini terancam dibubarkan lantaran diduga mempromosikan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain menyebut pemerintah bersikap zalim, HTI pun menganggap pemerintah mengambil jalan pintas untuk membubarkan ormas tertentu. Pihak HTI, melalui ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan judicial review atas Perppu 2/201 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada MK," kata Yusril saat jumpa pers pada 12 Juli lalu.
Salah satu yang disorot Yusril terkait Perppu Ormas adalah Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana selama-lamanya seumur hidup. Bagi Yusril, aturan itu dibuat secara sepihak oleh pemerintah. (aim)