
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Publik mempertanyakan penyelesaian kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN Batubara Investasi (bagian dari PLN EPI) yang telah berlangsung selama 3 tahun dari 2017-2020 oleh Kejati DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum jelas penuntasannya.
Penyelidkan masih berfokus pada kejanggalan dalam akuisisi tambang swasta dan menyoroti potensi kerugian negara akibat investasi yang tidak sesuai prosedur.
Secara kronologis kejanggalan yang muncul bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah keanehan dalam proses investasi tambang oleh PT PLN Batubara Investasi pada perusahaan milik grup PT Atlas Resources Tbk.
Proses investasi dilakukan melalui akuisisi atas anak usaha PT Atlas Resource Tbk pada periode 2018–2020 yang awalnya diklaim menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di Pulau Jawa.
Namun fakta di lapangan, wilayah yang seharusnya mendapatkan jaminan pasokan setrum listrik untuk eletrifikasi masih saja sering terjadi gangguan pasokan listrik. Ini artinya proses akuisisi tidak menghasilkan tujuan yang diharapkan.
Tahun 2018 PT PLN Batubara Investasi sebagai cucu usaha BUMN PT PLN (Persero) menandatangani kontrak kerjasama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk (ARII) Andre Abdi terkait akuisisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Musi Mitra Jaya serta PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL).
Pelanggaran Prinsip
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022 menemukan beberapa pelanggaran prinsip Good Corporate (GCG).
Kondisi ini memilki risiko pada berkurangnya manfaat ekonomi yang diharapkan dari akuisisi tambang tersebut dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara karena investasi tidak menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan.
BPK telah memberi rekomendasi pada manajemen PLN Batubara untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada proses investasi serta memperkuat pengawasan dewan komisaris dalam setiap keputusan investasi strategis.
Hasil audit itu pula yang menjadi salah satu rujukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan investasi tambang yang kini menjadi perhatian aparatur hukum.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam proses akuisisi.
Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PLN Batubara periode 2018 hingga semester I 2020, BPK menyatakan proses investasi tersebut belum sepenuhnya menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).
Akuisisi sejumlah entitas tambang milik grup Atlas, antara lain PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL), dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ) dilakukan karena ketiga perusahaan itu memiliki konsesi tambang, terminal batubara, serta infrastruktur logistik yang direncanakan menjadi bagian dari rantai pasok batubara untuk pembangkit listrik PLN.
Proses akuisisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan direksi PLN pada 2017 yang meminta PLN Batubara mencari sumber batubara bagi proyek pembangkit listrik mulut tambang.
Dalam perkembangannya, opsi yang dipilih adalah melakukan penyertaan saham pada perusahaan tambang yang dimiliki grup Atlas.
Namun audit BPK menemukan sejumlah celah persoalan dalam proses pengambilan keputusan investasi tersebut.
Salah satunya adalah ketidakcermatan dalam penyusunan asumsi bisnis dan penilaian perusahaan tambang yang diakuisisi.
Dalam beberapa kasus, asumsi penjualan batubara diproyeksikan untuk pasar ekspor, padahal tujuan utama investasi adalah untuk memasok pembangkit listrik domestik.
Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti rencana bisnis tambang, rencana pembangunan infrastruktur, hingga data teknis operasi tambang belum sepenuhnya tersedia saat proses penilaian perusahaan dilakukan. Kondisi ini membuat dasar perhitungan nilai investasi menjadi dipertanyakan.
BPK juga mencatat bahwa sebagian pembiayaan akuisisi dilakukan melalui dana talangan yang pada akhirnya menimbulkan beban bunga bagi PLN BBI. Dana itu digunakan antara lain untuk pembelian saham serta pembebasan lahan tambang dengan total nilai sekitar Rp99 Miliar, yang kemudian memunculkan beban bunga pinjaman sekitar Rp13,8 Miliar pada periode 2019 hingga 2020.
Temuan BPK dari dokumen yang didapatkan itu menjadi indikasi awal investasi tidak sepenuhnya didasarkan pada kajian kelayakan yang matang.
Tahun 2023, Kejati Jakarta sempat melakukan penyelidikan dengan memanggil Joko Kus Sulistyoko yang adalah salah satu Direktur PT Atlas Resource Tbk sekaligus anak usahanya PT Musi Mitra Jaya untuk dimintai keterangan.
Namun tindak lanjut persoalan itu hingga saat ini dibuat masih mengambang. Lama tak terdengar perkembangnnya, yang muncul malah kabar penyelidikannya sudah dihentikan.
Mendesak Penyelesaian
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mendorong pihak Kejaksaan Tinggi DKI untuk segera menangani kasus tersebut guna memberikan kepastian pada publik.
Nasir menyayangkan penanganan kasus yang terkesan lambat dan tidak transparan oleh Kejaksaan Tinggi
Nasir menilai, Kejati Jakarta seharusnya bergerak cepat dan tidak boleh lamban untuk menangani kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu puluhan maupun ratusan miliar rupiah.
“Harusnya jangan terlalu lama dalam penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini yang bisa merugikan keuangan negara, berapapun itu angkanya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut tuntas hingga ke akarnya," tegas Anggota Parlemen asal Aceh ini.
Meski pucuk pimpinan di tubuh Kejati Jakarta sudah berubah, Nasir meminta agar sistem penyelidikan atau bahkan penyidikan tetap terus berjalan serta terbuka ke publik agar kerugian negara tidak bertambah oleh praktik jahat oknum-oknum di tubuh BUMN dan swasta yang kongkalikong sengaja memanfaatkan kesempatan untuk menguras uang negara dengan modus praktik akuisisi ini.
“Kasus ini harus terbuka dan jangan malah ditutup-tutupi. Kalau memang ada penyimpangan ataupun tidak harus diungkap ke publik agar marwah kejaksaan tetap terjaga,” tandas Nasir.
Untuk itu, dia mendorongnya aparat penegak hukum bisa segera menuntaskan kasus tersebut supaya tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang.
"Saya mendorong Pimpinan Kejaksaan bisa segera menuntaskannya," ucap Politisi Senior PKS ini.
Hadirkan di RDP DPR
Senada dengan Nasir, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membahas tuntas dugaan korupsi dalam akuisisi tiga anak perusahaan milik PT Atlas Resources Tbk oleh PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada periode 2018–2020.
Rizki menilai temuan BPK terkait selisih harga akuisisi yang signifikan menjadi alarm serius terhadap potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi demi keadilan bagi semua pihak,” tegas Wakil Rakyat DPR RI Dapil Kepri ini.
Bahkan menurut Rizki untuk mempercepat proses, bantuan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dilibatkan untuk memantau penanganan kasus dan mengambil alih jika ditemukan indikasi stagnasi atau intervensi di kejaksaan.
“ Kejakasaan tidak boleh membiarkan kasus seperti ini mengendap lama lalu hilang. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai undang-undang dan konstitusi,” terangnya.
Legislator Beringin Senayan ini mendorong untuk menghadirkan pihak terkait untuk duduk bersama dalam RDP dengan Kejaksaan, Polri, dan KPK untuk memastikan kejelasan proses hukum ini berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Saya minta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius untuk segera menuntaskan kasus tersebut demi kepastian hukum. angan sampai publik menilai ada permainan antara pihak berperkara dengan Kejaksaan Tinggi," pungkas Rizki.