Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 13 Agu 2017 - 17:24:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Nasdem Harap Kematian Saksi Kasus e-KTP tak Ganggu Kinerja KPK

24AS.jpg
Ahmad Sahroni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI Komisi III Ahmad Sahroni berharap, kabar kematian Johannes jangan sampai mengganggu jalannya proses penegakkan hukum kasus korupsi e-KTP di KPK.

"Kami ucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Johannes. Kami juga berharap semoga kasus E KTP yang ditangani KPK tetap tuntas," kata Sahroni saat dihubungi, Minggu (12/8/2017).

Politikus Nasdem ini mengatakan, untuk saksi-saksi kasus besar memang sebaiknya diberikan perlindungan khusus oleh lembaga penegak hukum. Langkah demikian dilakukan untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.

"Seharusnya, saksi penting mendapatkan perlindungan khusus. Bukan malah mempublikasikan saksi-saksi tersebut kemana-mana sehingga nyawanya bisa terancam," ucap Sahroni.

Salah satu saksi kunci kasus KTP Elektronik (e-KTP) atas nama Johannes Marliem, ditemukan tewas di Amerika Serikat.

Seperti diketahui, Johannes merupakan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.

Soal kematian Johannes, KPK sendiri belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan tewas bunuh diri atau dibunuh. Sebab, terdapat kabar yang menyebutkan terdengar beberapa suara tembakan sesaat sebelum pengusaha itu ditemukan tewas.

Disebutkan, penyelidikan tewasnya Johannes Marliem merupakan domain polisi AS. Pihaknya belum dapat memastikan seberapa jauh implikasi tewasnya Johannes dengan penanganan perkara e-KTP. (icl)

tag: #komisi-iii  #korupsi-ektp  #kpk  #partai-nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement