JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Prediksi Fadel Muhammad menjadi kenyataan. Itu terjadi dalam babak akhir sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang gagal mengambil putusan lantaran pendapat majelis hakim terbelah menjadi dua.
"Sejak awal kita sudah memprediksi bahwa dua Anggota MPG akan memihak kubu Agung Laksono," kata Fadel saat hadir dalam sidang MPG di kantor DPP Golkar Jl. Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (03/03/2015).
Ketua Komisi XI ini mengatakan dia juga memprediksi Andi Mattalata dan Djasri Marin sebagai hakim berpendapat munas Ancol yang memenuhi syarat. Sebab kedua hakim MPG ini memang bagian kubu Agung Laksono.
"Lihat saja keputusan Muladi dan Natabaya yang memilih netral tidak memutuskan siapa yang diakui munas Bali atau munas Ancol," ujar Fadel yang juga Wakil Ketua DPP Partai Golkar hasil munas Bali ini.
Seperti diketahui sidang MPG yang digelar aula di kantor DPP Partai Golkar jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015) gagal mengambil keputusan. Hal ini lantaran pendapat majelis hakim terbelah menjadi dua.
Sidang dipimpin hakim ketua Prof Muladi serta dihadiri kedua kubu sebagai termohon (kubu Aburizal Bakrie) dan pemohon (kubu Agung Laksono). Dua hakim yaitu Muladi dan HS Natabaya berbeda pendapat dengan Jasri Marin dan Andi Matalatta.
"Oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat di dalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua munas Partai Golkar ke IX," ujar Muladi saat membacakan amar putusan sidang MPG.(ris)