Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 09:43:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Kisruh Pilkada Intan Jaya, Putusan MK Dinilai tak Tepat

88MK.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut tiga, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Intan Jaya 2017.

Namun keputusan tersebut tidak diterima oleh pasangan nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme. Pasalnya, sesuai rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Papua, Sabtu 20 April 2017 menempatkan mereka sebagai pemenang, dengan perolehan 33.958 suara. Tiga pasangan lain, nomor urut satu Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, memperoleh 8.636 suara, nomor urut tiga memperoleh 31.476 suara dan nomor urut empat Thobias Zonggonau dan Hermaus Miagoni memperoleh 1.928 suara.

Bahkan atas kekecewaan itu, ribuan masyarakat suku Moni, yang juga warga Intan Jaya telah menggelar ritual makan tanah. Ritual ini sebagai arti siap berperang dan siap mati, sehingga membuat publik khawatir.

"Kami sangat kecewa dengan putusan MK sesuai dengan perolehan suara di lapangan pemenangnya adalah

Yulius Yapugau," kata Anner Maisini, salah satu tim pemenangan pasangan nomor urut 2, di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Sementara itu, kuasa hukum pasangan nomor urut 2, Catur Prasetyo mengatakan sejatinya bila ditelisik dari kesukuan mayoritas masyarakat Intan Jaya adalah suku Moni. Sehingga, masyarakat mengetahui secara persis kemana bakal memberikan suaranya saat Pilkada Intan Jaya beberapa waktu lalu.

"Masyarakat merasa sedih dan kecewa mayoritas Intan Jaya itu suku Moni kecuali kalau bukan mayoritas wajar kalah, ini mayoritas suku Moni jadi mereka tahu suara mereka diberikan ke mana," tandasnya.

Tak hanya demikian, kuasa hukum pihak Paslon nomor 2 juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi menghitung formulir C1 KWK yang dinilai tidak valid. Walhasil, hitungan C1 Mahkamah Konstitusi berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPUD Intan Jaya. Misalkan di distrik Wandai jumlah DPT sebanyak 8.532 tapi di hitungan MK total suara sah di distrik Wandai tersebut sekira 14. 509.

Selain itu, jumlah suara hasil hitungan MK juga tidak sesuai di Distrik Homeyo, dimana DPT di distrik tersebut sebanyak 14.881 sedangkan hitungan MK total suara sah di distrik Homeyo sebesar 18.079.

"Masak suara sah lebih dari daftar pemilih tetap nya? Kan gak lucu, nah Berarti C1 KWK yang dihitung kan tidak valid," pungkasnya. (icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement