JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menegaskan, dua klainnya Jasriadi dan Asma Dewi tidak terlibat dengan sindikar penyebar kebencian, Saracen. Bahkan kedua kliennya tersebut diperiksa pihak kepolisan bukan mengenai Saracen.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Bang Japar, Irfan Iskandar, saat jumpa pers dengan media di kantornya, Rabu (13/9/2017) malam.
"Jasriyadi ditetapkan sebagai tersangka bukan karena Saracen dan tidak ada hubungannya dengan Saracen. Maka saya harap media juga tidak memberitakannya demikian," tegas Iskandar.
Irfan menerangkan Jasriadi ditahan atas dasar pelanggaran karena melakukan ilegal access ke komputer orang lain. Yaitu seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE. Namun sampai saat ini, dia ditahan bukan karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun kebih karena pasal 30 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 mengenai masuk secara ilegal ke komputer orang dan ayat 2 karena mengambil informasi. Jadi, kata Irfan, Jasriadi bukanlah bagian dari pengurus Saracen.
Sementara Asma Dewi disangkakan melanggar tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang hate speech, Pasal 16 jo Pasal 1 UU antidiskriminasi ras dan etnis. Kemudian Pasal 207 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap penguasa. Terakhir, pasal 208 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Menurut Irfan, ketiga pasal di atas sama sekali tidak berhubungan dengan kasus Saracen. Bahkan, mengenai dugaan Asma Dewi pernah mentransfer sejumlah dana ke Saracen tidak dibicarakan saat pemeriksaan awal.
"Saya heran dengan berita yang mengaitkan klien kami dengan Saracen. Di mana kaitannya? kami tidak menemukan kaitannya," kata Iskandar. (Rep/icl)