Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 15 Sep 2017 - 11:10:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Indra J Piliang Sudah Bukan Tim Ahli di Kementerian PAN-RB

94indra-piliang.jpg
Indra J Piliang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyampaikan, politisi Golkar Indra J Piliang (IJP) sudah bukan tim ahli lagi di instansinya.

"Perlu kami tegaskan bahwa saudara Indra Jaya Piliang sudah tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB sejak 2015," kata Herman di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Pernyataan Herman menyangkut ditangkapnya politikus Golkar Indra Jaya Piliang yang diduga terkait narkoba.

Indra Piliang sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari Tim Ahli Kementerian PANRB. Namun Herman mengatakan sejak tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk tahun 2015 tersebut, dengan demikian Indra Piliang tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Herman.

Menurutnya, kejadian tersebut hendaknya menjadi cermin bahwa bahaya narkoba bisa merenggut siapa saja. Karena itu, Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Sebagaimana ditegaskan Menteri PANRB Asman Abnur, Kementerian PANRB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Herman.(yn/ant)

tag: #kemenpanrb  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Legislator Nilai Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Ganggu Peremajaan SDM Aparatur Negara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong ...
Berita

Job Fair Ricuh, Legislator: Cerminan Mendesaknya Kebutuhan Rakyat Terhadap Pekerjaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair "Bekasi Pasti Kerja" yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di ...