CIBINONG (TEROPONGSENAYAN)-Mengunjungi lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, anggota Fraksi PKS Soemandjaja melihat langsung rumah tahanan ini sudah melebihi daya tampung. Karena saat ini menampung lebih dari 1000 orang tahanan.
Melalui siaran pers yang diterima Minggu (8/3/2015), Soemandjaja mengungkapkan lapas tersebut sebenarnya daya tampungnya sebanyak 1000 tahanan. Sehingga membutuhkan penanganan dan pengamanan yang esktra untuk mengendalikan rumah tahanan tersebut.
Mengutip penjelasan Kepala Lapas Pondok Rajeg, Rudy Ch Gill, dia mengungkapkan saat ini ada 27 orang narapidana terorisme yang ada di Lapas Pondok Rajeg. Beban pembinaan rumah tahanan ini sudah tergolong berat sehingga diharapkan tidak ditambah lagi dengan narapidana baru.
Soemandjaja yang melihat langsung aktivitas di lapas Pondok Rajeg mengungkapkan rumah tahanan ini menanggung beban yang tidak ringan. Misalnya, mesjid yang ada tidak mampu menampung jamaah saat waktu sholat tiba. Beberapa fasilitas lainnya juga sudah melebihi daya tampung.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar V meliputi Kabupaten Bogor juga melakukan dialog dengan sejumlah narapidana. Pada kesempatan ini terpidana kasus terorisme Agus Supriyanto mengeluhkan larangan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat.
Menjawab hal itu anggota Komisi III DPR ini mengatakan ketentuan yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 diberlakukan untuk terpidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum (inkracht) saat peraturan ini diberlakukan, 12 November 2012.
"Serta ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi para terpidana yang terkena aturan PP No. 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan remisi, cuti atau pembebasan bersyarat. Syarat-syaratnya ada dalam petunjuk pelaksanaan Surat Edaran Menkumham Tahun 2013,’’ jelas Soenmandjaja.(ris)