Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 19 Sep 2017 - 17:07:40 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Akan Memproses Kasus Fadli Zon

99Syarifudin-Sudding-mulkan.jpg
Syarifudin Sudding (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan, pihaknya akan memproses kasus Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Fadli Zon ke MKD karena dugaan pelanggaran kode etik lantaran telah menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kali ini dalam kaitan laporan MAKI ke Fadli Zon yang bersangkutan kami panggil. Kami akan panggil koordinator MAKI ini dalam proses verifikasi dan penyelidikan ke MKD untuk segera melengkapi dokumen-dokumen berkas aduannya," ujar Syarifudin Sudding di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Sudding menuturkan, MKD akan memanggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman terlebih dahulu untuk memverifikasi laporannya tersebut.

Selain itu, lanjut Sudding, pemanggilan juga akan dilakukan kepada Kesetjenan DPR RI untuk mengkonfirmasi salinan surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto.

"Karenanya rapat pimpinan tadi memutuskan yang bersangkutan akan kami panggil dalam proses verifikasi dan penyelidikan, termasuk dalam menyangkut surat itu kami akan memanggil pihak Kesetjenan," jelas Sekjen DPP Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik. Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.

"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," ucapnya di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Boyamin mengkritisi, jika Novanto melapor sebagai warga negara biasa tidak perlu memakai kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

"Kalau sampai pada posisi pakai kop DPR, Pimpinan DPR, menyuruh orang kesekretariatan untuk datang ke KPK bahkan masuk ke dalam, itu setidaknya kita memandang ada unsur kepentingan," tuturnya.(yn)

tag: #mkd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement