JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Salahsatu pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, pihaknya belum akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun Azis dilaporkan karena dianggap melanggar etik lantaran diduga terlibat dalam perkara suap antara Wali Kota Tanjungbalai dengan salahsatu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aboe menyatakan sudah ada lima laporan kepada MKD dan hanya tiga yang dinyatakan lengkap. Kini pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada pelapor sebelum memanggil Politikus Partai Golkar tersebut.
"Kita tidak akan memanggil pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," ucap Politikus PKS itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Disinggung mengenai apa saja yang akan ditanyakan oleh MKD kepada pelapor, Aboe enggan merincikan. Sebab dia tak mau masuk ke dalam ranah tersebut.
"Jadi ikuti saja. Jangan memasuki wilayah," kilahnya.
Disisi lain menurut Aboe, pemanggilan kepada para pelapor yang sudah dinyatakan lengkap ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil," katanya.