JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan auditor VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinsial SY sebagai tersangka.
SY yang bertugas melakukan audit pada salah satu instansi di BUMN ini menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
Menurut informasi yang berkembang, SY diduga telah menerima motor gede (Moge), Harley Davidson Sportster. Kini Moge tersebut telah disita oleh KPK.
Tidak tanggung-tanggung, SY lantas dijebloskan oleh penyidik KPK ke penjara. Dia ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11.
Penahanan dilakukan setelah SY diamankan lalu diperiksa intensif di KPK, hingga pada Rabu (20/9/2017) malam, SY keluar KPK menggunakan rompi tahanan berwarna orange.
Dikonfirmasi ke pihak KPK, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/9/2017) membenarkan penahanan tersangka baru pada SY tersebut. Namun, Febri belum mau mengungkapkan secara gamblang mengenai hal itu.
"Benar ada penahanan tersangka baru. nanti kami informasikan lebih lengkap informasinya pada Jumat besok," ucap Febri. (aim)