Berita
Oleh M. Anwar pada hari Senin, 02 Okt 2017 - 06:29:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan Polri tak Konsisten Soal Impor Senjata Berat

11polisi.jpg
ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan menyayangkan tidak konsistennya pernyataan dari institusi mengenai impor senjata berat yang dipesan oleh polri.

“Penjelasan pihak Polri atas datangnya sejumlah senjata beserta amunisinya yang dipesan
oleh Brimob juga tidak konsisten dan berubah-ubah,” ucap Hinca dalam keterangan resmi Partai Demokrat, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, keadaan ini tentu akan menjatuhkan wibawa dan kredibilitas negara dan
pemerintah.

"Mana yang benar? Ditambah dengan ramainya pemberitaan di media sosial, yang nampak saling menyerang dan mendeskreditkan, terlepas mana yang "hoax" dan mana yang benar," kata Hinca.

Ia menyarankan setiap institusi agar menjaga wibawa dan konsisten dalam menyampaikan pernyataan ke masyarakat.

“Di masa depan, diharapkan semua elemen penyelenggara negara dan pemerintahan, selalu memberikan penjelasan yang konsisten dan rasional. Kewibawaan dan kredibilitas negara dan pemerintah akan jatuh, jika banyak sekali pernyataan dan penjelasan yang tidak konsisten, saling bertentangan dan berubah-ubah. Kejujuran adalah pilar kepercayaan (trust) masyarakat,” ucapnya. (icl)

tag: #polri  #skandal-5000-pucuk-senjata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...