JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengaku terkejut bahwa vaksin rubella belum bersertifikat halal dari MUI.
MUI sebelumnya menyatakan belum ada pengajuan sertifikat halal soal vaksin rubella.
"Dengan kata lain,program vaksinasi rubella secara massal beberapa waktu lalu,belum ada jaminan soal kehalalan vaksin tersebut," ujar politikus PPP itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2017).
Semestinya, lanjut dia, sejak awal pemerintah mengajukan sertifikasi halal terhadap vaksin rubella sebelum disebarluaskan ke masyarakat.
"Begitu juga MUI, semestinya sejak awal melakukan langkah aktif atas belum tersertifikasi vaksin tersebut," tandas Sekertaris Dewan Pakar DPP PPP itu.
Ditegaskannya, belum tersertifikasinya kehalalan vaksin rubella ini jika ditarik lebih jauh lagi, telah melanggar hak konstitusional warga dalam menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.
"Seperti dalam Islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang substansial dan elementer bagi umat Islam. Nah,vaksin Rubella yang ternyata belum ada pengajuan sertifikasi kehalalan jelas berdampak pada aspek pemahaman umat Islam atas kehalalan suatu produk," terangnya.
Oleh karenanya, kata dia,keyakinan keagamaan tidak terlindungi dengan belum adanya sertifikasi halal atas vaksin Rubella ini.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor dalam urusan vaksin ini jelas abai dalam memastikan kehalalan vaksin rubella.
"Pemerintah juga abai dengan keberadaan UU No 30 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ungkapnya.
Oleh karenanya, ke depan, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kehalalan vaksin imunisasi kepada masyarakat.
"Ini semata-mata untuk melindungi hak konstitusional warga," ujarnya.
Jangan sampai, kata dia, belum tersertifikasinya kehalalan vaksin rubella ini menjadi kampanye negatif atas program pemerintah.
Pihak yang selama ini mempertanyakan urgensi vaksin semakin menambah argumentasi untuk menolak keberadaan vaksin. Padahal di sisi lain, tambah Okky, vaksin imunisasi bagi anak-anak dan masyarakat sangat penting untuk melindungi kesehatan warga dari ancaman penyakit membahayakan.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengaku, pemerintah belum mengajukan pendaftaran sertifikasi halal untuk vaksin rubella.
"Sampai sekarang belum ada informasi mengenai pendaftaran sertifikasi halal untuk vaksin rubella," ujar Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi Dalam Pandangan Islam di Jakarta, Sabtu (9/9).
Untuk memutuskan hukum halal atau haram terhadap makanan dan obat-obatan memerlukan kajian. Pihak MUI tidak bisa mengatakan vaksin tersebut halal atau haram. Namun hingga saat ini vaksin rubella belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Aminudin mengungkapkan, pada dasarnya MUI mendukung program imunisasi dari pemerintah Indonesia. Program kesehatan tersebut memiliki tujuan baik bagi hidup umat. Namun pemberian vaksin dalam program imunisasi harus dengan cara yang benar, yakni sesuai dengan ketentuan syariat Islam.(yn)