Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 15 Nov 2017 - 09:34:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Janji Hentikan Kasus Pimpinan KPK Jika Tak Terbukti

43Agus-Rahardjo-Saut-Situmorang.jpg
Agus Rahardjo (kiri) dan Saut Situmorang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berjanji akan menghentikan kasus dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo jika tidak ada bukti kuat.

Setyo menjelaskan, di Kepolisian meski kasus sudah naik ke penyidikan belum tentu adanya tersangka. Karena itu, tegasnya, saat ini status dua pimpinan KPK itu masih terlapor.

"Jangan berfikir seperti di KPK, kalau di KPK kan keluar Sprindik, langsung tersangka kan. Apabila nanti dalam perjalanan (perkara pimpinan KPK) ternyata tidak ada bukti-bukti yang kuat, maka bisa saja dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penyidikan (SP3)," ujar Setyo kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).

Setyo berujar, kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), untuk mencari alat bukti sebanyak-banyaknya sebelum adanya penetapan tersangka.

Selain itu, SPDP juga memberitahu kepada Kejaksaan bahwa Kepolisian ingin mencari alat bukti dari kasus dugaan tindak pidana.

"Kalau Polri itu SPDP baru beritahu ke Kejaksaan bahwa Polri sedang menangani sedang menyidik kasus, saya ingatkan kembali SPDP adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Artinya dimulainya penyidikan ini, kita akan mencari bahan keterangan yang sebanyak-banyaknya untuk mengungkap, membuka, menjadi terang satu perkara. Itu yang perlu dipahami," jelasnya.

Diketahui, kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto, melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus itu bermula ketika kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandi Kurniawan melaporkan dugaan kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Laporan tersebut terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)nomor:SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.(yn)

tag: #kpk  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement