Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 15 Nov 2017 - 17:42:17 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Pergantian Panglima TNI Hak Preogatif Presiden

22tb.jpg
Tubagus Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan, urusan pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

Pergantian bisa dilakukan menjelang Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun. Hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kami banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa pergantian Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden,” kata Politikus PDIP itu Rabu (15/11/2017).

Terkait dengan adanya permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan alasan memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat, menurut TB Hasanuddin, alasan itu cukup masuk akal.

"Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima TNI yang baru, Presiden juga dapat mempertimbangkan kesiapan Panglima TNI yang baru untuk bersinergi dengan Polri dalam pengamanan Pilkada serentak 2018," kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan.

“Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja. Lalu diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah DPR menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, sampai kemudian disetujui DPR,” terangnya.

Syarat menjadi Panglima TNI, lanjut TB Hasanuddin, yakni harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 Undang-undang (UU) TNI yang menyebutkan, bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

“Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, bisa dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” ungkap dia.

Kemudian, kata TB Hasanuddin, di dalam UU TNI dinyatakan dapat digilir.

Mengapa dapat bergilir, dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

“Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, kalau dilihat seperti itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak preogratif Presiden, jadi biar presiden yang memutuskan,” pungkas TB Hasanuddin.

Sebagaimana diketahui, Jenderal TNI AD, Gatot Nurmantyo sendiri menjabat sebagai panglima TNI sejak 8 Juli 2015, dan akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang. (icl)

tag: #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement