Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 20 Mar 2015 - 14:14:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfudz: Reorganisasi TNI Belum Perlu

40mahfudz-siddiq.jpg
Mahfudz Siddiq (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Reorganisasi lembaga TNI saat ini tidak sesuai dengan semangat Pemerintahan Joko Widodo yang ingin efisien. Padahal reorganisasi tidak bisa setengah-setengah sehingga perlu biaya yang sangat besar.

"Pemerintahan Jokowi kan ingin efisiensi dan efektif sampai jabatan wakil menteri pertahanan saja dihapus. Karena itu kalau ada penambahan jabatan wakil panglima TNI, panglima armada bahkan kodam tidak sesuai dengan rencana presiden yang ingin efisien," kata Wakil Ketua Komisi I DPR FPKS Mahfudz Siddiq, Jumat (20/3).

Karena itu, lanjut Mahfudz, untuk reorganisasi TNI dengan penambahan jabatan wakil pangima TNI atau menambah jabatan lainnya belum diperlukan saat ini. Apalagi tugas-tugas panglima selama ini sudah dibantu oleh para asisten.

"Ada asisten operasional, asisten teritorial, asisten intelijen dan asisten-asiten lain yang membantu panglima. Justru mubazir kalau ada tambahan pos jabatan baru seperti wakil panglima dan yang lain," tandas dia.

Sejauh ini, kata Mahfudz, belum ada penjelasan kepada Komisi I DPR. Raker terakhir dengan menhan dan panglima TNI membahas soal pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan itupun masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

"Tidak ada soal wakil panglima dan tidak perlu ada jabatan wakil panglima," tandas dia.(ss)

tag: #wakil panglima TNI  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...