Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 21 Mar 2015 - 16:16:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Iuran BPJS Murah Berpontensi Mal Praktek

66BPJS Kesehatan.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Banyaknya masalah yang timbul dalam pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS membuat pemerintah, mau tak mau harus menaikkan iuran BPJS. Persoalan itu muncul, karena iuran terlalu rendah bagi peserta BPJS. "BPJS dengan iuran murah, berpotensi mal praktik dan kecelakan medis. Biaya murah karena cuma mengcover penyakit," kata Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi usai diskusi 'Mau Sehat Kok Repot',  di  Jakarta, Sabtu (21/3/2015).

Murahnya iuran yang diwajibkan bagi peserta, kata Tulus, juga berdampak terhadap pelayan di rumah sakit. Sehingga banyak rumah sakit yang menolak secara halus peserta BPJS. Karena klaim asuransi yang diajukan pemerintah selalu terlambat. "Sementara peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya Rp19.225 per bulan," ujarnya.

Untuk itu, Tulus mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan sebagai pembuat kebijakan harus segera mengatasi permasalahan tersebut. Agar masyarakat dapat hidup sehat. "BPJS ini kan hanya operator, jadi harus diperbaiki dari hulu yaitu Kemenkes agar peningkatan pelayanan hingga infrastruktur rumah sakit lebih baik," pungkasnya. (ec)

tag: #Rumah Sakit  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...