JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP Partai Golkar resmi mencabut dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Provinsi Jawa Barat. Alasannya, Ridwan Kamil dinilai gagal memutuskan Calon Wakil Gubernur yang akan mendampinginya hingga batas waktu yang diberikan habis.
"Benar alasannya tertera dalam surat," tegas Sarmuji, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2017). Dia membenarkan bahwa surat tersebut di tandatangani oleh Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen DPP Partai Golkar.
Adapun isi tulisan surat tersebut adalah.
Dengan Hormat.
Berdasarkan:
1. Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 tentang Rekomendasi/Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Sdr. H. Mochamad Ridwan Kamil, ST. MUD dengan Sdr. H. Daniel Muttaqien Syaifuddin.
2. Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor : B-116/GOLKAR/XII/2017 tertanggal 16 Desember 2017 tentang Laporan Perkembangan Pilkada Jawa Barat.
3. Petunjuk pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor : Juklak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golongan Karya.
Bahwa DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang pengesahan pasangan pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut angka 1 diatas, dengan megirimkan surat Nomor : B-108/GOLKAR/XI/2017 yang ditujukan kepada Sdr M. Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Jawa Barat yaitu kepada Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin, dengan batas waktu pada tanggal 25 November 2017.
Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 November 2017 (bahkan hingga saat ini), Sdr Ridwan Kamil calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai Golkar belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana surat Nomor: R-485/GOLKAR/X/2017, maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan Partai Golkar di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr H. M. Ridwan Kamil, ST, MUD dengan Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin dengan pihak-pihak terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas perhatian suadara diucapkan terima kasih. (icl)