JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksana tugas Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti (BH) menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membolehkan anggota Polwan memakai jilbab.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi menginformasikan, pihaknya telah menerima tembusan SK bernomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015.
"Ini berita gembira buat kita semua. Bukan hanya untuk para polwan yang bekerja di Polri, namun juga untuk semua ummat Islam," tulis Aboe dalam keterangan yang diterima TeropongSenayan, Rabu (25/3/2015) malam.
Aboe menilai, dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, Plt Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kapolri mengapresiasi kebijakan tersebut. Apalagi, tambah Aboe, peraturan Kapolri yang dikeluarkan itu disambut hangat oleh para tokoh masyarakat.
Aboe yakin implementasi peraturan Kapolri ini tidak ada masalah. Karena anggarannya sudah diputuskan tahun lalu. Oleh karenanya, politisi PKS ini berharap semuanya akan berjalan sebagaimana yang direncanakan. Apalagi keenampuluh empat desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan.(ss)