Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 27 Mar 2015 - 17:52:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Novi : Dana Desa Belum Digunakan Maksimal

87desa.jpg
Pedesaan (Sumber foto : setkab.go.id)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kalangan DPR menilai pembangunan infrastruktur terutama jalan ternyata selama ini tidak menyentuh hingga pedesaan. Padahal desa sangat membutuhkan infrastruktur jalan guna mendorong roda perekonomian.

Menurut anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti, penduduk Indonesia yang tinggal di desa diprediksi mencapai 70%. "Janjinya sih Rp1,4 miliar/tahun. Tapi Kemendes baru bisa menyediakan sekitar Rp300 juta. Nanti bisa bertahap hingga mencapai Rp1,4 miliar," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta Selatan, Jum'at (27/3/2015).

Novi mengusulkan agar ada pelatihan dan bimbingan teknis terhadap perangkat desa, terutama pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa. Lebih jauh Novi menyebutkan ada 16 ribu pendamping desa yang akan bertanggung jawab mengelola dana tersebut. "Tinggal bagaimana rekrutmennya, supaya dana desa itu bisa maksimal," terang dia lagi.

Yang jelas, kata Novi, dirinya mengaku miris saat menyaksikan fenomena anak-anak Sekolah Dasar (SD) di desa berangkat ke sekolah melewati jembatan tidak layak pakai. Padahal, lanjut Novita, akses jalan menjadi sarana yang paling vital bagi pertumbuhan pendidikan dan perekonomian di pedesaan. (ec)

tag: #Kisruh Dana Desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...