JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal status tersangka ustaz Zulkifli yang diduga melakukan ujaran kebencian.Menurut Fahri, Polisi harus lebih berhati-hati ketika menaikan status seseorang dalam menyelidiki suatu kasus.
“Orang bicara apa saja boleh kok termasuk LGBT dan komunisme yang bertentangan dengan pondasi negara. Kok orang ngomong narasi akhir zaman aja gak boleh. Hati-hati lah memakai hukum pidana. Ia adalah ultimum remedium. Jangan sembarangan,” kata Fahri melalui akun twitternya, Kamis (18/1/2018).
Hingga saat ini, cuitan tersebut mendapat retweet sebanyak 1.125 kali dan disukai sebanyak 1.656 akun.
“Kadang, negara kelihatan seperti sedang menyelesaikan masalah tapi sesungguhnya sedang bikin masalah. Wallahualam. #Islamophobia,” cuit Fahri
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka terkait video dakwahnya yang viral di media sosial. Ustaz Zulkifli dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (18/1).
Menurut Polisi, dalam menangani kasus ini, pihaknya tidak perlu pelapor. Saat polisi siber patrol menjumpai hal tersebut, maka kepolisian bisa melakukan pelaporan sendiri.
Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan pokok perkara tersebut, Zulkifli diduga talah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (icl)