Berita
Oleh untung ss pada hari Selasa, 31 Mar 2015 - 14:09:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Effendi: Bekas Suplier Jadi Menteri Bisa, Kenapa Pengurus Partai Dilarang

95simbolon1.jpg
Effendi Simbolon (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani disebut-sebut akan mengurus partai lagi. Info yang beredar setidaknya Puan akan menjabat sebagai wakil ketua umum.

"Ini soal kebutuhan dan itu memungkinkan dia sebagai wakil ketua umum dan juga menteri," kata anggota DPR dari FPDI Perjuangan Effendi Simbolon, usai diskusi di Gedung DPR, Selasa (31/03/2015).

Soal larangan menteri menjadi pengurus partai, menurut Effendi, tidak ada aturan tertulis. Itu hanya ucapan Presiden Joko Widodo saja yang landasan hukumnya tidak ada.

"Memang yang non partisan dijamin lebih baik. Wong ada juga menteri sekarang yang bekas suplier, khan belum tentu dia lebih baik," jelasnya.

Justru menurut dia, larangan menteri yang menjadi pengurus partai itu tidak lazim. Jokowi mestinya juga sadar bahwa dia itu diusung partai politik sehingga tidak bisa begitu saja mengabaikan partai.

"Apa korelasinya antara partai politik dengan menteri, menurut saya nggak ada hubugannya, apalagi kalau dikaitkan dengan kinerja. Menteri bekas suplier saja boleh masa pengurus partai gak boleh," tambahnya.(ss)

tag: #effendi simbolon  #puan maharani  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...