JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pengusulan dua nama perwira tinggi Polri untuk penjabat gubernur, semua diserahkan kepada Kemendagri. Dia pun menyebut mereka sudah dipastikan netral, karena mempunyai tugas mengamankan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Justru mereka ini kan sebagai misi untuk mengamankan pilkada. Misi itu kan bukan dianjurkan dengan berpihak, tapi netral. Enggak usah khawatir," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Dia mengungkapkan, jika memang perwira Polri itu tidak netral, penjabat yang menggantikan gubernurbisa ditangkap dan diusut. Apalagi penjabat gubernur itu ada sumpahnya.
"Kalau enggak netral ya tangkap saja. Kalau enggak netral nanti diusut. Pejabat kan ada sumpahnya," tutur Wiranto. Dia menegaskan, perwira Polri yang akan menjabatsebagai penjabat gubernur dipastikan netralitasnya. Dengan begitu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Pejabat sementara sekarang kan diharapkan netralitasnya," pungkas Wiranto.
Penjabat Gubernur dari Polri
Sebelumnya, informasi akan adanya dua perwira tinggi menjadi penjabat gubernur disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.
"Ya tadi dalam pengarahannya Bapak Wakapolri menyampaikan bahwa ada dua perwira tinggi Polri yang dipercaya untuk memimpin sementara dua wilayah provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara," ujar Martinus usai Rapimnas Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018) lalu.
Dua perwira tinggi yang dimaksud, yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin. Iriawan disiapkan sebagai Plt Gubernur Jabar, sementara Martuani disiapkan sebagai Plt Gubernur Sumut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui wacana tersebut adalah usulannya. "Saya yang minta dengan melihat tingkat kerawanan pilkada," kata Tjahjo,Kamis (25/1/2018).
Meski demikian, usulan ini belum sepenuhnya definitif. Sebab, masih menunggu payung hukum berupa keputusan presiden. "Belum keluar keppresnya. Saya belum tahu," ucap Tjahjo.
Iriawan akan menggantikan Ahmad Heriawan yang akan lengser 13 Juni mendatang. Sementara Irjen Martuani Sormin akan menggantikan Tengku Erry yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tjahjo, Jumat (25/1/2018).
Selain itu, masih kata dia, dasar yang lain, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara.
"Pasal 4 ayat (2): Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi," jelas Tjahjo.
Dia pun menyebut pemilihan polisi sebagai plt gubernur pernah dilakukan. Kapuspen Kemendagri Arief M Edie menjelaskan, preseden tersebut terjadi di Sulawesi Barat dan Aceh. Dua provinsi tersebut tergolong rawan.
"Beberapa waktu yang lalu di Sulbar dan Aceh yang masuk kategori rawan juga dijabat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Untuk daerah yang masuk kategori rawan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik. Sehingga dimungkinkan untuk jabatan tersebut," tutur Arief. (aim)