JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah petinggi situs Islam mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI mengenai pemblokiran sejumlah website Islam yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Salah satu perwakilan dari Pemimpin redaksi (Pemred) Majalah Gontor Adnin Armas mengatakan, pihaknya datang ke DPR untuk mengadukan kepada Komisi I terkait sikap BNPT dan Kemenkominfo atas pemblokiran situs Islam.
"Kita meminta Komisi I untuk memberikan teguran yang sudah sewenangan-wenang yang dilakukan Kominfo dan BNPT," kata Adnin di ruang Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (1/4/2015).
Adnin pun mempertayakan makna situs Islam radikal yang menjadi alasan sejumlah situs Islam diblokir. "BNPT harus jelaskan itu bagaimana yang dimaksud situs Islam radikal, bagaimana kriteria radikal," ungkapnya.
Menurutnya, pemblokiran ini sebagai bentuk sikap kesewenang-wenangan terhadap media atau situs Islam. "Negara kita kan Islam yang sangat besar, jangan sampai situs Islam diduga-duga menjadi media yang menyesatkan," pungkasnya.
Pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir 19 situs Islam yang dituding bernuansa radikal. Berikut 19 situs yang dipermasalahkan:
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com.(yn)