JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat dengan perluasan makna zina pada pasal kesusilaan dalam Rancangan Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal itu diutarakan Fahri menanggapi ramainya petisi berisi penolakan terhadap perluasan makna zina di RKUHP yang ramai di media sosial sejak Senin (29/1/2018).
"Saya cenderung punya pandangan yang sama bahwa kita harus berhati-hati mengkriminalisasi privasi. Sebab itu bisa berbahaya. Itu bisa backfire," kata Fahri saat dihubungi awak media, Rabu (31/1/2018).
Lebih jauh, Fahri mengungkapkan, dalam pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP bisa menjadi alat untuk menjebak seseorang, yang notabene mempunyai motif lain ke depannya.
Maka itu, ia mengharapkan Panja RKUHP untuk berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut. Jangan sampai, kebebasan demokrasi yang ada sekarang justru membelenggu.
"Intinya hati-hati menerapkan pasal yang bisa mengkriminalisasi kegiatan pribadi orang," tuturnya.
"Pada dasarnya privasi orang itu wilayah yang harus kita biarkan. Karena itu akan jadi tanggung jawab orang itu. Baik secara sosial maupun keagamaan. Jangan terlalu banyak mendelik segala sesuat yang bisa disalahgunakan," paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan untuk memperluas pasal zina.
Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan
Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Hal itu sontak membuat belasan ribu orang menandatangani petisi menolak perluasan pasal zina. Sejak diinisiasi pada Senin (29/1/2018) lalu, tercatat lebih dari 11 ribu orang mendukung petisi tersebut melalui situs Change.org.
Tunggal Pawestri, salah satu inisiator petisi, berpendapat, perluasan pasal zina berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara.(yn)