Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 11 Jan 2022 - 18:55:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung RUU TPKS, FPKS: Asal LGBT dan Perzinahan Dilarang

tscom_news_photo_1641902148.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna beragendakan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (11/1/2022).

Interupsi dilayangkan Sukamta sebagai respons terhadap rencana DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam interupsinya, Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan DI Yogyakarta ini menegaskan, sesuai dengan pendapat mini, Fraksinya mendukung disahkannya RUU TPKS yang sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

“Kami fraksi PKS mendorong agar RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kami ingin seluruh bentuk kekerasan seksual dilarang hadir di negeri Pancasila, Indonesia," tegas Sukamta.

“Kami juga mengusulkan agar nilai-nilai dan isi dalam RUU Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan aturan Tuhan YME, adat budaya nilai ketimuran seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Interseks (LGBTi), perzinaan (hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan) karena negara kita negara Pancasila yang berketuhanan YME,” tambahnya.

Sukamta juga mengaku sependapat dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang concern akan RUU ini.

“Kami PKS sependapat dengan arahan ibu Megawati Soekarno Putri selaku Pembina BPIP, hendaknya DPR kalau membuat UU sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila maka, RUU PKS ini tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945," tandasnya.

Sukamta, pada awal interupsinya mengutip sebuah pemberitaan mengenai kejadian sebuah keluarga yang mengalami masalah dengan garis keturunannya dan baru diketahui setelah tes DNA beberapa tahun kemudian.

“Permasalahan status anak, keluarga berdasarkan garis keturunan darah akan menjadi masalah sosial di kemudian hari apabila di dalam RUU TPKS tidak secara tegas melarang adanya hubungan seksual suka sama suka tanpa ikatan pernikahan," tegasnya.

Sukamta kembali menegaskan, PKS menolak segala bentuk kekerasan seksual dan menolak juga hubungan seksual atas dasar suka sama suka diluar status pernikahan.

PKS, kata dia, berkomitmen nyata menentang TPKS dengan membentuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, psikologi bagi korban kekerasan seksual serta terus menggaungkan kampanye penolakan hubungan seksual di luar pernikahan.

"Fraksi PKS selama ini dikenal sebagai fraksi yang konsisten menolak kekerasan seksual dan hubungan seksual tanpa status pernikahan dalam setiap RUU yang bersinggungan dengan masalah seksual," tutupnya.

tag: #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement