Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 02 Apr 2015 - 11:50:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemblokiran Situs Islam Itu Cara Otoriter

78reni marlinawati.jpeg
Reni Marlinawati (Sumber foto : Eko Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah pemerintah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs Islam sama saja dengan mengulang cara-cara lama dalam melakukan pemberangusan gagasan yang dianggap bertentangan dengan pemerintah.

"Pemblokiran situs media Islam tanpa dialog dengan pemilik media merupkan langkah otoriter dan tendensius," kata ketua DPP PPP dan anggota komisi X DPRRI Reni Marlinawati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (02/04/2015).

Reni mengatakan PPP menyesalkan dan menilai tindakan pemerintah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

"Ini melanggar prinsip-prinsip HAM dan konstitusi. Oleh karenanya, kami meminta agar pemerintah mengkaji dan membuka pemblokiran atas situs-situs media Islam itu," imbuhnya.

Dia berharap pemerintah tidak menilai sepihak situs Islam yang dikategorikan sebagai penyebar faham radikal sehingga pemblokiran tidak prematur.

"Apa ukuran Islam radikal, apalagi tanpa klarifikasi?. Prinsipnya, apapun pemahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU tentu tidak ada soal," tandasnya.(ss)

tag: #Pemblokiran Situs Islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...