Sebagai mantan jenderal Polri, saya kaget ada pembredelan media, apalagi jumlahnya sekaligus sampai 22 media. Lebih kaget lagi, ke-22 media yang dibredel itu adalah media Islam, yang konon alasannya radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Saya minta Kominfo jangan gegabah!
Di era reformasi segala bidang, termasuk bidang hukum dan informasi media cetak, elektronik, cyber media, tidak boleh asal bredel dan asal blokir. Apalagi untuk masalah yang dianggap sensitif radikal. Harus dikaji secara mendalam dulu dengan bukti dan alat bukti yang terukur, bukan cuma pesanan.
Belum jelas apa alasan pastinya. Meskipun pemerintah mengatakan tindakan itu adalah pemblokiran. Tapi menurut saya, nantinya adalah pembredelan. Sesuai UU Pers Nomor 40/1999, seharusnya sudah tidak boleh ada pembredelan lagi.
Berbeda dengan pemblokiran situs pornografi yang pembuktiannya sangat mudah dan terukur. Sedangkan masalah akidah sangat kompleks dan rumit. Karena itu, jika akan memblokir atau membredel situs media-media agama, Kominfo jangan gegabah. Tidak boleh pembredelan dilakukan hanya atas laporan satu lembaga tertentu. Harus melalui kajian mendalam dan melibatkan beberapa lembaga yang berkompeten, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Ormas-ormas Islam, dan pakar-pakar Islam.
Saya juga baca di sebuah media on line, Humas BNPT Irfan Idris mengatakan, penutupan situs-situs media Islam itu disebabkan mereka suka menghina dan menjelek-jelekkan Jokowi. Jadi, itu sebabnya? Bukan karena pro ISIS?. Nah, kalau begitu berarti sudah bergeser dari surat permintaan resminya?
Bukankah surat resmi BNPT ke Kementerian Kominfo karena media-media Islam itu pro ISIS? Kenapa sekarang Irfan mengatakan karena sering menjelek-jelekkan Jokowi?. Menurut saya, BNPT salah besar kalau seperti itu. Karena jkia masalahnya menjelek-jelekkan Jokowi, jelas itu bukan ranah tugas BNPT. Lagi pula, kalau media menyuguhkan fakta yang sebenarnya, apa itu berarti menjelek-jelekkan?
Saya heran, di era Jokowi hukum kok jadi demikian runyam. Ada apa? Apa yang terjadi? Apa dia tidak tahu, bahwa membredel media sekarang sudah dilarang UU? Lagi pula, kalau pun ada media yang melanggar, pemblokiran atau pembredelan harus melalui keputusan pengadilan. Tidak boleh membredel, memblokir atau membrangus media semaunya sendiri.(yn)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #situs islam #pemblokiran situs islam #kemenkominfo