Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 05 Feb 2018 - 11:33:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Tidak Jelas, Penghinaan Presiden Akan Jadi Pasal Karet

2nasir.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai pasal penghinaan presiden seperti 'zombie' karena pasal tersebut hidup kembali meskipun sempat diwacanakan untuk dihapus sejak tahun 2015.

Dia pun meminta pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diwaspadai atas kebangkitannya.

"Memang kita harus hati-hati dengan pasal ini. Jangan sampai pasal ini menyasar orang-orang yang kritis ke pemerintah," kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2/2018).

Politisi PKS ini menyarankan makna dari 'penghinaan presiden' harus diperjelas, agar tidak menjadi pasal karet.

Sebab, pasal penghinaan presiden bisa berdampak pada demokrasi masyarakat sipil yang berhak berpendapat tentang kebijakan pemerintah.

"Mungkin akan ada penjelasan apa saja yang dimaksud menghina presiden. Membuat 'meme' apakah itu jadi penghinaan presiden?," ungkapnya.

Dia pun berharap pasal penghinaan presiden bersifat delik aduan bukan delik umum. Dimana, dalam delik aduan tersebut pasal penghinaan presiden berlaku jika presiden sendiri yang melaporkan ke pihak kepolisian.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalo presiden merasa terganggu dia mengadukan," imbuhnya.

Diketahui dalam draf RKUHP Januari 2018, tertuang Pasal 263 tentang penghinaan terhadap presiden. Pasal 263 ayat 1 menyebutkan, seorang yang dimuka umum menghina presiden terancam pidana lima tahun.

Sedangkan Pasal 263 ayat 2 menyebut, seseorang tidak dianggap menghina jika perbuatan untuk kepentingan kebenaran atau pembelaan diri.(plt)

tag: #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...