NUSADUA, BALI (TEROPONGSENAYAN)--BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai Rp279 juta untuk ahli waris atas nama Dianty Dyah Ayu Putri yang meninggal akibat tanah longsor yang menghimpit kendaraannya di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (5/2).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai pembukaan Seminar International on Expanding Social Security Coverage in The Disruptive Economy Era Oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Nusadua, Bali, Selasa (6/2/2018), mengatakan pihaknya sudah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita juga sudah melakukan penelitian atas kasus kecelakaan dan mengategorikannya sebagai kecelakaan kerja karena yang bersangkutan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja," Agus.
Santunan akan diberikan segera setelah ahli waris siap menerimanya.
Agus menyatakan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan tersebut dapat meringan beban atas berpulangnya almarhumah.
"Santunan bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian tetapi meringan dampak dari kemalangan (kematian)," ujar Agus.
Sementara korban yang sedang dirawat akan dijamin pembiayaannya hingga sembuh.
Dijelaskan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendataan bahwa terjadi korban jiwa atas nama Dianty Dyah Ayu Putri dan korban luka-luka atas nama Mutmainah Samsudin.
Keduanya bekerja di GMF AeroAsia sebagai seorang analis keuangan dan terdaftar sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku.
Untuk santunan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ahli waris Dianty berhak atas santunan kematian sebesar Rp268.000.000, biaya pemakaman Rp3.000.000, santunan berkala (sekaligus) Rp4.800.000, santunan JHT Rp2.023.759, Jaminan Pensiun Rp1.051.351. Sehingga total santunan sebesar 279.675.110
Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp5.800.000/bulan Januari 2018
Korban luka-luka atas nama Mutmainah sedang dirawat di RS Siloam dengan risiko biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batasan biaya.(plt/ant)