JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dalam kasus e-KTP. Lembaga antirasuah itu berjanji akan mengembangkan perkara tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Puan.
Puan merupakan mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (6/2/2018).
Meski begitu, sambung Saut, penyidik KPK harus memiliki bukti yang cukup guna membuktikan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018) kemarin.
Firman juga menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.
Diketahui sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah.
Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.(yn)