Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 08 Feb 2018 - 15:53:56 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tentukan Nasib Gugatan Soal Hak Angket KPK Hari Ini

29Gedung-MK.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada tiga perkara dalam putusan ini, salah satunya dimohonkan oleh sejumlah pegawai KPK," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Adapun tiga perkara yang akan diputus ini terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.

Sebelumnya seluruh Pemohon meminta Mahkamah supaya keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Selain tiga perkara ini, sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 199 ayat (3) UU MD3 di MK.

Namun perkara ini akhirnya dicabut, setelah Ketua MK Arief Hidayat diduga melakukan lobi politik dengan sejumlah pimpinan DPR RI supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya. Disebutkan bahwa dalam lobi-lobi tersebut Arief menjanjikan akan menggugurkan uji materi UU MD3 bila dirinya lolos sebagai hakim konstitusi periode selanjutnya.

Meskipun hasil pemeriksaan Dewan Etik MK menyatakan Arief tidak terbukti melakukan lobi politik, namun Busyro Muqoddas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya mencabut gugatan mereka sebagai bentuk rasa tidak percaya kepada MK.(yn/ant)

tag: #hak-angket-kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...